Pemerintahan & Kelembagaan




Paradigma pembangunan yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dan pelayanan prima menggugah pemikiran bahwa dukungan kelembagaan pemerintah sangat menentukan tersedianya peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan prima. Dilandasi oleh pemikiran tersebut, pembangunan kepranataan pada Era Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab adalah mendorong Desa untuk memantapkan kelembagaan.
Pada awal pelaksanaan Otonomi Daerah, kondisi kelembagaan dihadapkan pada perumusan kebutuhan awal bagi mewadahi seluruh kewenangan yang dimiliki daerah. Namun pada langkah awal tersebut, hanya ditetapkan atas dasar kewenangan dan hasil telaahan pada prinsip ramping struktur kaya fungsi, sehingga belum seluruh kebutuhan Desa terpenuhi dalam pembentukan kelembagaan.
Pada saat ini di lingkungan Desa Sirap telah terbentuk struktur pemerintahan dengan pola minimal sesuai profil desa berdasarkan SK. Bupati Subang No. 44 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Di Kabupaten Subang, yang terdiri atas :
1.   Kepala Desa (Bpk. Asep Mumuh Sunajat)    
2.   Sekretaris Desa (Bpk. Arom Romantik)
3.   Kasi Pemerintahan  (Bpk. Dadan Suhanda)
4.   Kasi Kesejahteraan Dan Pelayanan (Bpk. Deden Handaya)
5.   Kaur Umum dan Perencanaan (Bpk. Ade Hoerudin)
6.   Kaur Keuangan  (Ibu Iroh Rohaeni)
7.   Kepala Dusun ( Bpk. Yayat Sudrajat)
Selain itu, terdapat beberapa lembaga, baik formal, informal maupun nonformal, dan keorganisasian yang berada dibawah naungan Desa Sirap antara lain : Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa, PKK, Rukun Warga (6- Unit organisasi), Rukun Tetangga (-25 unit organisasi), Karang Taruna (6 unit organisasi), Kelompok Tani (8 unit organisasi), Badan Kelompok Masjid dan Majlis Taklim, Linmas, Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar Negeri, Madrasah, Lembaga Kemasyarakatan Desa (LPM), dan lain-lain.

Sumber : Buku Profil Desa Sirap, 2017.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad

Your Ad Spot

Halaman