Paradigma
pembangunan yang menitikberatkan pada pemberdayaan masyarakat dan pelayanan
prima menggugah pemikiran bahwa dukungan kelembagaan pemerintah sangat
menentukan tersedianya peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan pelayanan
prima. Dilandasi oleh pemikiran tersebut, pembangunan kepranataan pada Era
Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab adalah mendorong Desa
untuk memantapkan kelembagaan.
Pada
awal pelaksanaan Otonomi Daerah, kondisi kelembagaan dihadapkan pada perumusan
kebutuhan awal bagi mewadahi seluruh kewenangan yang dimiliki daerah. Namun
pada langkah awal tersebut, hanya ditetapkan atas dasar kewenangan dan hasil
telaahan pada prinsip ramping struktur kaya fungsi, sehingga belum seluruh
kebutuhan Desa terpenuhi dalam pembentukan kelembagaan.
Pada
saat ini di lingkungan Desa Sirap telah terbentuk struktur pemerintahan dengan
pola minimal sesuai profil desa berdasarkan SK. Bupati Subang No. 44 Tahun 2016
Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Di Kabupaten Subang, yang
terdiri atas :
1. Kepala
Desa (Bpk. Asep Mumuh Sunajat)
2. Sekretaris Desa (Bpk. Arom Romantik)
3. Kasi Pemerintahan (Bpk. Dadan Suhanda)
4. Kasi Kesejahteraan Dan Pelayanan (Bpk. Deden
Handaya)
5. Kaur Umum dan Perencanaan (Bpk. Ade Hoerudin)
6. Kaur Keuangan
(Ibu Iroh Rohaeni)
7. Kepala Dusun ( Bpk. Yayat Sudrajat)
Selain
itu, terdapat beberapa lembaga, baik formal, informal maupun nonformal, dan
keorganisasian yang berada dibawah naungan Desa Sirap antara lain : Lembaga
Pemberdayaan Masyarakat Desa, PKK, Rukun Warga (6- Unit organisasi), Rukun
Tetangga (-25 unit organisasi), Karang Taruna (6 unit organisasi), Kelompok
Tani (8 unit organisasi), Badan Kelompok Masjid dan Majlis Taklim, Linmas,
Pendidikan Anak Usia Dini (Paud), Sekolah Dasar Negeri, Madrasah, Lembaga
Kemasyarakatan Desa (LPM), dan lain-lain.
Sumber
: Buku Profil Desa Sirap, 2017.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar